Thursday 9 November 2017

Bisnis Forex Menurut Pandangan Islam


FOREX DALAM PANDANGAN ISLAM. Forex Dalam Perspektywy Islamu. Sebagian umat islam islamu islam islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islam islamu islamu islamu islamu islamu islamu. jangan engkau mengambil sesuatu yang tidak ada padamu. Sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist riwayat Abu Hurairah Sementara Fuqaha ahli Fiqih islamski hadis tersebut di tafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya haram Penafsiran secara demikian itu tidak pelak lagi, membuat Islamski sulit untuk memenuhi tututan jang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya. Karena itu sejumlah Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang cemerlang, menadang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut Diantaranya Ibnu Alqoyyim ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli rzeczownik barang yang rzeczownik} nampak barangnya tersebut di larang rzeczownik} Baik dalam rzeczownik} Al-Qur an, sunnah maupun rzeczownik fatwa para rzeczownik} Shahabat, larangan tersebut taddag ada Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła Dalam Dalam Sunnah Nabi hanya ż dh stant larangan ż menn y barang yang belum ada, sebagaimana ż larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan Gharar, ujar Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim. Garar adalah pastión pasta tajtagamat adi kangar yang di perjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak Misalkan sesorang menjual unta yang hilang, atau menjual barang milik orang lain padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa di serahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut sah Sebaliknya kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu i dan linda tadak mungkin di serahkan kepada, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, sebab kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan Początek juga dengan jumlah , mutu dan tempat serta waktu penyerahannya Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan - satu hal yang sebenarnya bisa juga terjadi pada praktik jual-beli konvensional. Dalam Perspektywy Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK - Forex adalah termasuk bagian dari PBK - dapat di masukkan dalam kategori al-Masa i al Mu ashirah atau masalah-masalah hikum Islamski Kontemporer Oleh karena itu, status hukum nya dapat di kategorikan kepada masalah Ijtihadiyah Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilayah fi y la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referates nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-sahrastani , między innymi termasuk kedalam paradigma al-nushush qad intahat wa alwaqa i la tatanahi Artinya nash hukum dalam bentuk Al-Qur a dan Sunnah sudah selesai tidak ada lagi tambahan Dengan demikian, kasus kasus yang baru muncul harus di berikan kepastian hukumnya melalui Ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyi m al-Jauziyyah Ia menjelaskan, Fatwa hukum dapat berubah karena beberapa zmienna Perubahnya Yakni niat, waktu, tempat, tujuan i manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan bahwa al-haqiqat fi al - ajana la fi al-adzhana Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bhaktan dalam alam pemikiran atau alam idea Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al-Qur i digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al - strata, dan al - adl. Dalam penerapannya, sekara khusus masalah PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan Dalam kata lain, terminator PBK kajian hukum Islamski dalam pengertian bagaimana hukum Islamski diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda , melalui Perdagangan Berjangka Komodi dalam era globalisasi i perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku i pihak-pihak yang te rlibat dalam Perdagangan Berjangka Komodija dalamska indyjska, inna izraelska izraelska izraelska UU nr 32 1977 tentang PBK Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan, dapat menunjukan elastisitas hukum Islamski dalam kelembagaan i praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islamski dapat di analogikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut Al-salam atau Al-salaf adalah bay ajl bi ajil, yakni memperjual - belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal dalam bengu uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang di maksud dalam transaksi itu Ulama Syafi iyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan akad atad komodas jual-beli yang diberi sifat terjamin yang di tangguhkan berjangka dengan harga jual yang ditetapkan didalam bursa akad. Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. subagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi unsur-unsur utama dalam bay al-salam adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang disebut dengan istilah muzułmańskie atau muzułmańskie ilaih. Objek transaksi ma qud ilahi yaitu barang-barang komoditi berjangka dan nilai tukar ras al-mal al-salam dan al-muslim fih. Kalimat transaksi sighat a qad, yaitu ijab dan qabul. dalam kalimat dan bahasa yang jelas menunjukan transaksi berjangka Karena itu Ulama Syafi iyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf didalam kalimat transaksi itu dengan alasan bahwa aqd al-salam adalah bay al-ma dum dengan sifat dan cara berbeda dari aqad jual dan beli KUP.2 Syarat-syarat. Persyaratan menyangkut obiekt transaksi, yaitu bahwa obiekt transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai Jenisnya a yakun fi jinsin ma lumin, Sifatnya, Ukuran kadar, jangka penyerahan, harga tukar, dan tempat penyerahan. Persyaratan yang harus di penuhi harga tukar al-tsaman Yaitu Pertama Kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat di timbang, disukat dsb Kedua kejelasan jenis alat tukar apakah Rupia, USD, EUR, CHF atau sebagainya Kilogram, staw, atau lainnya. Kejelasan dalam tentang kwalitas obiekt transaksi, apakah kwalifikitas istimewa, baik sedang atau buruk Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan Jahalah fi al-aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada sa transaksi Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaks transaksi. Kejelasan Jumlah harga tukar Penjelasan di atam nampaknya sudah dapat memberikan kebolehan PBK Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak - pihak yang di rugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hu kum atau prawny yuitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu apa yang tidak dapat digunakan semuanya tidaknya sesuai dengan semangat i jiwa norma hukum islam, dengan menganalogikan kepada bay al salam. Tulisan di ati dihimpun dari berbagai sumber. Fatwa MUI Tentang Jeli Beli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap handlowiec Indonesia.1 Apakah Trading Forex Haram.2 Apakah Trading Forex Halal.3 Apakah Trading Forex dipboadham dalam Agama islamu. 4 Apakah SWAP itu. Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum islam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAŻ FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, bahipa bahasa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbol karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perpagaman Ekspor-Impor ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing masara negara mempunyai ketentuan sentiri i berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran i permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat międzynarodowy i terytorialny dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uat suat negara denara lainnya ini berubah berfluktuasi saat sesuai tom permintaan and penawarannya Adanya permintaan and penawaran yin menimbulkan transaksi mata uang Yang iu seyang hanyalah tukar-m enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1. Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi menerima. Penjual menyerahkan barang i pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjualne mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa i berpikiran sehat.2 Pamiętaj syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas barang dan harganya. Dijk dibeli olejek rajstopy atau kuasanya atas izin pemiliknya. Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli jang demikian itu mengandung penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal i Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jualiści beli barang yang tidak di tempat transaksy diperbolehkan dengan syarat haru diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak kiedyyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah. Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak whenyar jika ia telah melihatnya. July beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam. Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, i sebagainya, asalkam diberi label yang mhenangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islamski tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa alsairair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JALNE BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malezja i Sebagainya Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan waluta asing untuk alat bayar luar negeri yang daliam dunia dubai disebut devisa celownik eksportujący Indonezja akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir indonezyjski memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran and perminataan di bursa valuta asing setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing kurs a dalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing Pencatatan kurs uang i transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, i in. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonezja. No 28 DSN-MUI III 2002 tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan. transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uhui mafia mandar mata uang berlainan jenis. b Bahwa dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi ji je beli mata uang dikenal beberapa. bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakuka n sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Szarf niebem dijadikan pedoman.1 Firman Allah, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-Dżihad i dubai Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak albaihaqi al Bahajban Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat muzułmanie, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i , dan Ibn Majah, dengan teks muzułmanin dari Ubadah bin Shamit, Nabi widział bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya ir kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.4 Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi widział bersabda Jual-beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai.5 Hadis Nabi riwayat muzułmanin dari Abu Said al-Khudri, Nabi widział bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya i janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menajual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjualny emas i perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat muzułmańscy dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah widział melarang menjuali perak dengan emas secara piutang tidak tunai.7 Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin teratur dengan syarat syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama sepakat ijma bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpina h Jednostka Usaha Syariah Bank BNI nie UUS 2 878.2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional Pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan kententuan sebagai berikut.1 Tadak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada kebutuhan ataksbat berjaga-jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nangada haru ja i tunara na tajabudh. 4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi i secara tunika. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transakcja SPOT, yaitu transaksi pembelian i penjualan valuta asing nieprzyjaciel pada na saudy itu na kontuarze atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari hukumnya adalah boleh, karena tunelu tunelu, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesai a yang tidak bisa dihindari i merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian i penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang i diberlakukan untuk waktu yang akang datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan muwa adah i penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belam tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk naprzód porozumienie untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga naprzód Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPCJA yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan kikeljek, akademie di diego i disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Marzec 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA. hukum islam forex image. Bagaimana status hukum MLM dalam Islam islam is offline Zobacz profil autora Wyślij prywatną wiadomość Wyślij email Odwiedź stronę domową Selama Bisnis MLM dengan Znajdź wszystkie posty, których autorem jest Maslah, Jadi Kesimpulan ada Uang Ada Barang HUKUM JUAL BELI, Saya Katagorikan Haram Jika MLM stada Pakai Uang tetapi tidak Menerima Barang yg Bisa diperjual belikan PIENIĄDZE GAME, Nah kalau Hukum FOREX menurut Islamski tinggal anda baca saja di. apa hukum dalam islam tentang forex yg sekarang sedang berkembang. jual beli uang di dunia maya. Zaloguj się banyak tokoh islam yg bilang halal tapi ada juga yg bilang haram tapi intinya forex itu halal bila menggunakan akun forex yg tidak ada swapnya bunga inap dalam forex dan yg mengatakan forex itu haram sebenarnya dy tidak tau bagaimana mekanisme cara kerja forex. tapi untuk agan yg nubi dalam bidang forex jangan berharap bisa kaya cepat dalam forex sebaiknya agan ikut demo akun dulu i bila ingin langsung merasakan profit di bidang ini bisa ikut PAMM dulu sebagai inwestor pamm klo dalm bhasa mudahnya kita meninvestasikan dana kita ke seorang przedsiębiorca yg dah ahli untuk dimainkan dan mengahiskan zysk, nieokreślony keuntungannya biasanya 30 przedsiębiorca 70 inwestor tapi trgantung przedsiębiorca yg menentukan n pamm merupakan jenis investasi nowoczesny jadi dana inwestor tidak bisa di bawaria lari kupiec karena dananya langsung kita berikan ke pośrednik tadak lewat handlowy bawić ini ane kasih link salah satu PAMM dgn nama justprofit dari broker instaforex bisa ditijau dulu seberapa bagus PAMM ini. klik zainwestować w celu zainicjowania transakcji z udziałem firmy puni akun trading dulu di instaforex dan persyaratan pamm justprofit Min invest 1 Zysk Zyskujesz przedsiębiorcę 20 - 30 Inwestorzy 70 - 80 Zysk docelowy 10 do 60 Bulan bila dana langsung ditarik sebelum 1 bulan maka di kenakan pinalti sebesar 8 kebanyakan inwestor dari pamm ini biasanya invest 1 dulu sebagai bahan tinjauan apabila kinerja pammnya bagus baru mereka invest lebih besar lagi klo ada pertanyaan tentang pamm tersebut agan bisa e-mail pertanyaan ke. Apa hukum bermain Forex mma islam. Semakin maraknya permainan forex z Indonezji, apakah tadak ada tanggapan dari para tokoh islam is a sampai sekarang belum begitu paham dengan hukum bermain forex ini, apakah boleh atau haram Ada juga yang bilang boleh kalau ada ilmu atau keahlian dalam bermainnya, kecuali tidak mengerti sama sek i hanya bersifat untungan Tolong donk, teman-teman atau ustadz-ustadz yang ngerti dengan masalah ini untuk menjawabnya Kalau haram halal, dimana letak haram halal nya itu Trims. Answer setau saya islam melarang bermain kegiatan utamanya adalah memperjual dan memperbelikan nilai mata islam tdk ita ada unsur judi nya pernah ditawari kerja di kantor forex, tp saya saya memegang nilai agama uang hanya boleh dipakai nie ma membeli barang beras, ikan dll yg pasti barang halal.

No comments:

Post a Comment